Powered By Blogger

Rabu, 18 April 2012

masalah etika keperawatan di tinjau dari kode etik keperawatan


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Praktek keperawatan sebagai suatu pelayanan profesional diberikan berdasarkan ilmu pengetahuan, menggunakan metodologi keperawatan dan dilandasi kode etik keperawatan. Kode etik keperawatan mengatur hubungan antara perawat dan pasien, perawat terhadap petugas, perawat terhadap sesama anggota tim kesehatan, perawat terhadap profesi dan perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air.

Pada hakikatnya keperawatan sebagai profesi senantiasa mangabdi kepada kemanusiaan, mendahulukan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi, bentuk pelayanannya bersifat humanistik, menggunakan pendekatan secara holistik, dilaksanakan berdasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan serta menggunakan kode etik sebagai tuntutan utama dalam melaksanakan pelayanan/asuhan keperawatan. Dengan memahami konsep etik, setiap perawat akan memperoleh arahan dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan tanggung jawab moralnya dan tidak akan membuat keputusan secara sembarangan.

Norma-norma dalam etika kesehatan dibentuk oleh kelompok profesi tenaga kesehatan itu sendiri, yang bila dihimpun (dikodifikasikan) sering disebut  sebagai kode etik. Kode etik keperawatan  merupakan  suatu  pernyataan  komprehensif  dari  profesi yang memberikan tuntunan bagi anggotanya dalam melaksanakan praktek keperawatan, baik yang berhubungan dengan pasien, masyarakat, teman sejawat dan diri sendiri. Dengan kata lain pengertian kode etik perawat yaitu   suatu pernyataan / keyakinan publik yang mengungkapkan kepedulian moral, nilai dan tujuan keperawatan, yang bertujuan untuk memberikan alasan terhadap  keputusan-keputusan etika. Kode  etik  diorganisasikan  dalam   nilai  moral  yang  merupakan   pusat  bagi  praktik keperawatan yang etika, semuanya bermuara dalam hubungan profesional perawat dengan klien dan menunjukan apa yang diperdulikan perawat dalam hubungan tersebut.

Nilai-nilai moral tersebut adalah: Prinsip Penghargaan (respek) terhadap orang, dari prinsip penghargaan timbul prinsip otonomi yang berkenaan dengan hak orang.untuk memilih bagi diri mereka sendiri, apa yang menurut pemikiran mereka adalah yang terbaik bagi dirinya, selanjutnya kemurahan hati (Benefiecence) merupakan prinsip untuk melakukan yang baik dan tidak merugikan/bahaya orang lain. Prinsip Veracity merupakan suatu kewajiban untuk mengatakan yang sebenarnya atau untuk tidak membohongi orang lain. Prinsip confidentiality (kerahasiaan), berarti perawat menghargai semua informasi tentang klien merupakan hak istimewa pasien dan tidak untuk disebarkan secara tidak tepat. Fidelity / kesetiaan, berarti perawat berkewajiban untuk setia dengan kesepakatan dan tanggung jawab yang telah dibuat, meliputi menepati janji, menyimpan rahasia serta "Carring". Prinsip Justice (keadilan), merupakan suatu prinsip moral untuk berlaku adil untuk semua individu.

Semua nilai-nilai moral tersebut selalu dan harus dijalankan pada setiap pelaksanaan praktek keperawatan dan selama berinteraksi dengan pasien dan tenaga kesehatan lain. Kondisi inilah yang sering kali menimbulkan konflik dilema etik. Maka penyelesaian dari dilema etik tersebut harus dengan cara yang bijak dan saling memuaskan baik pemberi asuhan keperawatan (perawat), Pasien dan profesi lain (teman sejawat).
Pada penulisan makalah ini dibahas suatu kasus yang berkaitan dengan dilema etik dalam praktek keperawatan dan bagaimana penyelesaian dari masalah etik tersebut.

B.     Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata ajar etika dan hukum keperawatan dan untuk lebih jauh memahami tentang etika dalam keperawatan dan penyelesaian dilema etik.

C.    Metode Penulisan
Metode penulisan makalah ini dengan membuat kasus dilema etik yang sering terjadi diruang perawaatan dan selanjutnya dengan menggunakan studi literature kasus tersebut dianalisa dan dicari bagaimana cara penyelesaian dilema etik tersebut.

D.    Sistematika Penulisan
Sistematikan penulisan makalah ini terdiri dari empat bab, yaitu: Bab I, pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, tujuan, metode penulisan dan sistematika penulisan. Bab II tinjauan teoritis, terdiri dari; pengertian etika, kode etik keperawatan, hak dan kewajiban perawat dan hak pasien, penyelesaian dilema etik, masalah-masalah dilema etik yang sering terjadi, Bab IV pembahasan, merupakan kasus dilema etik dan penyelesaian dari kasus dilema etik tersebut. Bab V penutup yang berisi kesimpulan dan saran.

BAB II
TINJAUAN TEORITIS

A.    Pengertian
Etika merupakan kata yang berasal dari Yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan David (1978) berarti kebiasaan atau model prilaku, atau standar yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk sesuatu tindakan, dapat diartikan segala sesuatu yang berhubungan dengan pertimbangan pembuatan keputusan, benar atau tidaknya suatu perbuatan. Dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Curret English, AS Hornby mengartikan etika sebagai sistem dari prinsip-prinsip moral atau aturan-aturan prilaku. Menurut definisi AARN (1996), etika berfokus pada yang seharusnya baik salah atau benar, atau hal baik atau buruk. Sedangkan menurut Rowson, (1992).etik adalah Segala sesuatu yang berhubungan/alasan tentang isu moral.

Moral adalah suatu kegiatan/prilaku yang mengarahkan manusia untuk memilih tindakan baik dan buruk, dapat dikatakan etik merupakan kesadaran yang sistematis terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan (Degraf, 1988). Etika merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan dengan keputusan moral menyangkut manusia (Spike lee, 1994). Menurut Webster’s “The discipline dealing with what is good and bad and with moral duty and obligation, ethics offers conceptual tools to evaluate and guide moral decision making”

Beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa etika merupakan pengetahuan moral dan susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem nilai, kesepakatan, serta himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk suatu kelompok/masyarakat dan bukan merupakan hukum atau undang-undang. Dan hal ini menegaskan bahwa moral merupakan bagian dari etik, dan etika merupakan ilmu tentang moral sedangkan moral satu kesatuan nilai yang dipakai manusia sebagai dasar prilakunnya. Maka etika keperawatan (nursing ethics) merupakan bentuk ekspresi bagaimana perawat seharusnya mengatur diri sendiri, dan etika keperawatan diatur dalam kode etik keperawatan.

B.     Kode Etik Keperawatan
Kode etik profesi merupakan pernyataan yang komprehensif dari bentuk tugas dan pelayanan dari profesi yang memberi tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan praktek dibidang profesinya, baik yang berhubungan dengan pasien, keluarga, masyarakat dan teman sejawat, profesi dan diri sendiri. Sedangkan Kode etik keperawatan merupakan daftar prilaku atau bentuk pedoman/panduan etik prilaku profesi keperawatan secara professional (Aiken, 2003). dengan tujuan utama adanya kode etik keperawatan adalah memberikan perlindungan bagi pelaku dan penerima praktek keperawatan.

Kode etik profesi disusun dan disyahkan oleh organisasi profesinya sendiri yang akan membina anggota profesinya baik secara nasional maupun  internasional. (Rejeki, 2005). Konsep etik yang merupakan panduan profesi merupakan tanggung jawab dari anggota untuk melaksanakannya. Profesi keperawatan sebagai salah satu profesi yang professional dan mempunyai nilai-nilai/prinsip moral dalam melakukan prakteknya maka kode etik sangatlah diperlukan. Perawat sebagai anggota profesi keperawatan hendaknya dapat menjalankan kode etik keperawatan yang telah dibuat dengan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh dan selalu dilandasi oleh nilai-nilai moral profesionalnya.(Misparsih, 2005).
Etika keperawatan memberikan keputusan tentang tindakan yang diharapkan benar-benar tepat atau bermoral. Etika keperawatan sebagai pedoman menumbuhkan tanggung jawab atau kewajiban bagi anggotanya tentang hak-hak yang diharapkan oleh orang lain. Anggota profesi mempunyai pengetahuan atau ketrampilan khusus yang dipergunakan untuk membuat keputusan yang mempengaruhi orang lain.(Samporno, 2005).

Etika profesi keperawatan merupakan practice discipline dan sebagai implimentasinya diwujudkan dalam asuhan praktek keperawatan. Perawat harus membiasakan diri untuk sepenuhnya menerapkan kode etik yang ada sebagai gambaran tanggung jawabnya dalam praktik keperawatan.(Priharjo, 1995).

1.      Tujuan dan Fungsi Kode etik keperawatan
Secara umum menurut Kozier (1992). dikatakan bahwa tujuan kode etik profesi keperawatan adalah meningkatkan praktek keperawatan dengan moral dan kualitas dan menggambarkan tanggung jawab, akontabilitas serta mempersiapkan petunjuk bagi anggotannya. Etika profesi keperawatan merupakan alat untuk mengukur prilaku moral dalam keperawatan. Dalam menyusun alat pengukur ini keputusan diambil berdasarkan kode etik sebagai standar yang mengukur dan mengevaluasi perilaku moral perawat (Suhaemi, 2002). Adanya penggunaan kode etik keperawatan, organisasi profesi keperawatan dapat meletakkan kerangka berfikir perawat untuk mengambil keputusan dan bertanggung jawab kepada masyarakat anggota tim kesehatan lain dan kepada profesi.

Tujuan pokok rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik keperawatan, merupakan standar etika perawat, yaitu:
a.       Menjelaskan dan menerapkan tanggung jawab kepada pasien, lembaga dan masyarakat
b.      Membantu tenaga/perawat dalam menentukan apa yang harus diperbuat dalam menghadapi dilema etik dalam praktek keperawatan.
c.       Memberikan kesempatan profesi keperawatan menjaga reputasi atau nama dan fungsi profesi keperawatan.
d.      Mencerminkan/membayangkan pengharapan moral dari komunitas.
e.       Merupakan dasar untuk menjaga prilaku dan integrasi.

Sesuai tujuan tersebut diatas, perawat diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan etika profesi secara terus menerus agar dapat menampung keinginan dan masalah baru dan mampu menurunkan etika profesi keperawatan kepada perawat-perawat muda. Disamping maksud tersebut, penting dalam meletakkan landasan filsafat keperawatan agar setiap perawat dapat memahami dan menyenangi profesinya.
Menurut American Ethics Commission Bureau on Teaching, tujuan etika profesi keperawatan adalah, mampu:
a.       Mengenal dan mengidentifikasi unsure moral dalam praktik keperawatan
b.      Membentuk strategi/cara dan menganalisa masalah moral yang terjadi dalam praktik keperawatan
c.       Menghubungkan prinsip moral/pelajaran yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan pada diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Beberapa tujuan dan fungsi kode etik keperawatan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa fungsi kode etik keperawatan, adalah:
1)      Memberikan panduan pembuatan keputusan tentang masalah etik keperawatan.
2)      Dapat menghubungkan dengan nilai yang dapat diterapkan dan dipertimbangkan
3)      Merupakan cara mengevaluasi diri profesi perawat
4)      Menjadi landasan untuk menginisiasi umpan balik sejawat
5)      Menginformasikan kepada calon perawat tentang nilai dan standar profesi keperawatan
6)      Menginformasikan kepada profesi lain dan masyarakat tentang nilai moral.

Sedangkan kode etik keperawatan di Indonesia yng dikeluarkan oleh organisasi profesi (PPNI) telah diatur lima pokok etik, yaitu: hubungan perawat dan pasien, perawat dan praktek, perawat dan masyarakat, perawat dan teman sejawat, perawat dan profesi. Kelima pokok etik keperawatan yang ada merupakan bentuk kode etik yang telah mejadi panduan dari semua perawat Indonesia untuk menjalankan profesinya

2.      Konsep Moral dalam praktek keperawatan
Praktek keperawatan menurut Henderson dalam bukunya tentang teori keperawatan, yaitu segala sesuatu yang dilakukan perawat dalam mengatasi masalah keperawatan dengan menggunakan metode ilmiah, bila membicarakan praktek keperawatan tidak lepas dari fenomena keperawatan dan hubungan pasien dan perawat.
Fenomena keperawatan merupakan penyimpangan/tidak terpenuhinya kebutuhan dasar manusia (bio, psiko, social dan spiritual), mulai dari tingkat individu untuk sampai pada tingkat masyarakat yang juga tercermin pada tingkat system organ fungsional sampai subseluler (Henderson, 1978, lih, Ann Mariner, 2003). Asuhan keperawatan merupakan bentuk dari praktek keperawatan, dimana asuhan keperawatan merupakan proses atau rangkaian kegiatan praktek keperawatan yang diberikan pada pasein dengan menggunakan proses keperawatan berpedoman pada standar keperawatan, dilandasi etika dan etiket keperawatan (Kozier, 1991). Asuhan keperawatan ditujukan untuk memandirikan pasien, (Orem, 1956,lih, Ann Mariner, 2003).
Keperawatan merupakan Bentuk asuhan keperawatan kepada individu, keluarga dan masyarakat berdasarkan ilmu dan seni dan menpunyai hubungan perawat dan pasien sebagai hubungan professional (Kozier, 1991). Hubungan professional yang dimaksud adalah hubungan terapeutik antara perawat pasien yang dilandasi oleh rasa percaya, empati, cinta, otonomi, dan didahulu adanya kontrak yang jelas dengan tujuan membantu pasien dalam proses penyembuhan dari sakit (Kozier,1991).

a.      Prinsip-prinsip moral dalam praktek keperawatan
1)      Menghargai otonomi (facilitate autonomy)
Suatu bentuk hak individu dalam mengatur kegiatan/prilaku dan tujuan hidup individu. Kebebasan dalam memilih atau menerima suatu tanggung jawab terhadap pilihannya sendiri. Prinsip otonomi menegaskan bahwa seseorang mempunyai kemerdekaan untuk menentukan keputusan dirinya menurut rencana pilihannya sendiri. Bagian dari apa yang didiperlukan dalam ide terhadap respect terhadap seseorang, menurut prinsip ini adalah menerima pilihan individu tanpa memperhatikan apakah pilihan seperti itu adalah kepentingannya. (Curtin, 2002). Permasalahan dari penerapan prinsip ini adalah adanya variasi kemampuan otonomi pasien yang dipengaruhi oleh banyak hal, seperti tingkat kesadaran, usia, penyakit, lingkungan Rumah SAkit, ekonomi, tersedianya informsi dan lain-lain (Priharjo, 1995). Contoh: Kebebasan pasien untuk memilih pengobatan dan siapa yang berhak mengobatinya sesuai dengan yang diinginkan .


2)      Kebebasan (freedom)
Prilaku tanpa tekanan dari luar, memutuskan sesuatu tanpa tekanan atau paksaan pihak lain (Facione et all, 1991). Bahwa siapapun bebas menentukan pilihan yang menurut pandangannya sesuatu yang terbaik.
Contoh : Klien mempunyai hak untuk menerima atau menolak asuhan keperawatan yang diberikan.
3)      Kebenaran (Veracity) à truth
Melakukan kegiatan/tindakan sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika yang tidak bertentangan (tepat, lengkap). Prinsip kejujuran menurut Veatch dan Fry (1987) didefinisikan sebagai menyatakan hal yang sebenarnya dan tidak bohong. Suatu kewajiban untuk mengatakan yang sebenarnya atau untuk tidak membohongi orang lain. Kebenaran merupakan hal yang fundamental dalam membangun hubungan saling percaya dengan pasien. Perawat sering tidak memberitahukan kejadian sebenarnya pada pasien yang memang sakit parah. Namun dari hasil penelitian pada pasien dalam keadaan terminal menjelaskan bahwa pasien ingin diberitahu tentang kondisinya secara jujur (Veatch, 1978).
Contoh : Tindakan pemasangan infus harus dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku dimana klien dirawat.


4)      Keadilan (Justice)
Hak setiap orang untuk diperlakukan sama (facione et all, 1991). Merupakan suatu prinsip moral untuk berlaku adil bagi semua individu. Artinya individu mendapat tindakan yang sama mempunyai kontribusi yang relative sama untuk kebaikan kehidupan seseorang. Prinsip dari keadilan menurut beauchamp dan childress adalah mereka uang sederajat harus diperlakukan sederajat, sedangkan yang tidak sederajat diperlakukan secara tidak sederajat, sesuai dengan kebutuhan mereka.
Ketika seseorang mempunyai kebutuhan kesehatan yang besar, maka menurut prinsip ini harus mendapatkan sumber-sumber yang besar pula, sebagai contoh: Tindakan keperawatan yang dilakukan seorang perawat baik dibangsal maupun di ruang VIP harus sama dan sesuai SAK
5)      Tidak Membahayakan (Nonmaleficence)
Tindakan/ prilaku yang tidak menyebabkan kecelakaan atau membahayakan orang lain.(Aiken, 2003). Contoh : Bila ada klien dirawat dengan penurunan kesadaran, maka harus dipasang side driil.
6)      Kemurahan Hati (Benefiecence)
Menyeimbangkan hal-hal yang menguntungkan dan merugikan/membahayakan dari tindakan yang dilakukan. Melakukan hal-hal yang baik untuk orang lain. Merupakan prinsip untuk melakukan yang baik dan tidak merugikan orang lain/pasien. Prinsip ini sering kali sulit diterapkan dalam praktek keperawatan. Berbagai tindakan yang dilakukan sering memberikan dampak yang merugikan pasien, serta tidak adanya kepastian yang jelas apakah perawat bertanggung jawab atas semua cara yang menguntungkan pasien.Contoh: Setiap perawat harus dapat merawat dan memperlakukan klien dengan baik dan benar.
7)      Kesetiaan (fidelity)
Memenuhi kewajiban dan tugas dengan penuh kepercayaan dan tanggung jawab, memenuhi janji-janji. Veatch dan Fry mendifinisikan sebagai tanggung jawab untuk tetap setia pada suatu kesepakatan. Tanggung jawab dalam konteks hubungan perawat-pasien meliputi tanggung jawab menjaga janji, mempertahankan konfidensi dan memberikan perhatian/kepedulian. Peduli kepada pasien merupakan salah satu dari prinsip ketataatan. Peduli pada pasien merupakan komponen paling penting dari praktek keperawatan, terutama pada pasien dalam kondisi terminal (Fry, 1991). Rasa kepedulian perawat diwujudkan dalam memberi asuhan keperawatan dengan pendekatan individual, bersikap baik, memberikan kenyamanan dan menunjukan kemampuan profesional
Contoh: Bila perawat sudah berjanji untuk memberikan suatu tindakan, maka tidak boleh mengingkari janji tersebut.

8)      Kerahasiaan (Confidentiality)
Melindungi informasi yang bersifat pribadi, prinsip bahwwa perawat menghargai semua informsi tentang pasien dan perawat menyadari bahwa pasien mempunyai hak istimewa dan semua yang berhubungan dengan informasi pasien tidak untuk disebarluaskan secara tidak tepat (Aiken, 2003). Contoh : Perawat tidak boleh menceritakan rahasia klien pada orang lain, kecuali seijin klien atau seijin keluarga demi kepentingan hukum.
9)      Hak  (Right)
Berprilaku sesuai dengan perjanjian hukum, peraturan-peraturan dan moralitas, berhubungan dengan hukum legal.(Webster’s, 1998). Contoh : Klien berhak untuk mengetahui informasi tentang penyakit dan segala sesuatu yang perlu diketahuinya.

b.      Nilai-nilai professional yang harus diterapkan oleh perawat
1)      JUSTICE (Keadilan) : Menjaga prinsip-prinsip etik dan legal, sikap yang dapat dilihat dari Justice, adalah: Courage (keberanian/Semangat, Integrity, Morality, Objectivity), dan beberapa kegiatan yang berhubungan dengan justice perawat: Bertindak sebagai pembela klien, Mengalokasikan sumber-sumber secara adil, Melaporkan tindakan yang tidak kompeten, tidak etis, dan tidak legal secara obyektif dan berdasarkan fakta.

2)      TRUTH (kebenaran): Kesesuaian dengan fakta dan realitas, sikap yang berhubungan denganperawt yang dapat dilihat, yaitu: Akontabilitas, Honesty, Rationality, Inquisitiveness (ingin tahu), kegiatan yang beruhubungan dengan sikap ini adalah: Mendokumentasikan asuhan keperawatan secara akurat dan jujur, Mendapatkan data secara lengkap sebelum membuat suatu keputusan, Berpartisipasi dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi masyarakat dari informasi yang salah tentang asuhan keperawatan.
3)      AESTHETICS : Kualitas obyek, kejadian, manusia yang mengarah pada pemberian kepuasan dengan prilaku/ sikap yang tunjukan dengan Appreciation, Creativity, Imagination, Sensitivity, kegiatan perawat yang berhubungan dengan aesthetics: Berikan lingkungan yang menyenangkan bagi klien, Ciptakan lingkungan kerja yang menyenangkan bagi diri sendiri dan orang lain, Penampilan diri yang dapat meningkatkan “image” perawat yang positif
4)      ALTRUISM : Peduli bagi kesejahteraan orang lain (keiklasan) dengan sikap yang ditunjukan yaitu: Caring, Commitment, Compassion (kasih), Generosity (murah hati), Perseverance (tekun, tabah (sabar), kegiatan perawat yang berhubungan dengan Altruism:Memberikan perhatian penuh saat merawat klien, Membantu orang lain/perawat lain dalam memberikan asuhan keperawatan bila mereka tidak dapat melakukannya, Tunjukan kepedulian terhadap isu dan kecenderungan social yang berdampak terhadap asuhan kesehatan.

5)      EQUALITY (Persamaan): Mempunyai hak, dan status yang sama, sikap yang dapt ditunjukan oleh perawat yaitu: Acceptance (menerima), Fairness (adil/tidak diskriminatif), Tolerance, Assertiveness, kegiatan perawat yang berhubungan dengan equality: Memberikan nursing care berdasarkan kebutuhan klien, tanpa membeda-bedakan klien, Berinteraksi dengan tenaga kesehatan/teman sejawat dengan cara yang tidak diskriminatif
6)      FREEDOM (Kebebasan): Kapasitas untuk menentukan pilihan, sikap yang dapat ditunjukan oleh perawat yaitu: Confidence, Hope, Independence, Openness, Self direction, Self Disciplin, kegiatan yang berhubungan dengan Freedom: Hargai hak klien untuk menolak terapi, Mendukung hak teman sejawat untuk memberikan saran perbaikan rencana asuhan keperawatan, Mendukung diskusi terbuka bila terdapat isu controversial terkait profesi keperawatan
7)      HUMAN DIGNITY (Menghargai martabat manusia): menghargai martabat manusia dan keunikan martabat manusia dan keunikan individu, sikap yang dapat ditunjukan oleh perawat, yaitu: Empathy, Kindness, Respect full, Trust, Consideration, kegiatan yang berhubungan dengan sikap Human dignity: Melindungi hak individu untuk privacy, Menyapa/memperlakukan orang lain sesuai dengan keinginan mereka untuk diperlakukan, Menjaga kerahasiaan klien dan teman sejawat


C.    Hak, Kewajiban Perawat dan Hak Pasien
Hak mungkin merupakan tuntutan sebagaimana mestinya dengan dasar keadilan, moralitas atau legalitas (Suhaemi, 2002). Hak adalah tuntutan terhadap sesuatu yang seseorang berhak, seperti kekuasaan atau hak istimewa.
Hak merupakan peranan fakultatif karena sifatnya boleh tidak dilaksanakan atau dilaksanakan, menurut suryono (1990). Hak merupakan sutau yang dimilikin orang atau subyek hukum baik manusia sebagai pribadi atau manusia sebagai badan hukum, dimana subyek yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk memanfaatkan atau tidak memanfaatkan. Sedangkan kewajiban merupakan peran imperative karena tidak boleh tidak dilaksanakan.

Pada prinsipnya hak dasar manusia, terdapat dua hal yaitu: Human Right dan Fundamental Right. Beberapa hak manusiawi (human right) adalah hak untuk mengekspresikan dirinya secara bebas untuk tumbuh dan untuk menerima upah/pembayaran atas pekerjaannya, sedangkan Hak dasar (Fundamental right) termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan dasar manusia, seperti hak untuk hidup layak, hak untuk bernafas, hak untuk mendapatkan makanan yang layak dan sebagainnya (Aiken, 2003).

Perawat sebagai pelaku praktek keperawatan yang langsung memberikan pelayanan kepada pasien, keluarga, masyarakat disamping mempunyai tanggung jawab dalam praktek, perawat juga mempunyai hak sebagai manusia secara utuh baik secara manusia dan hukum.
1.      Hak-hak perawat, menurut  Claire dan Fagin (1975), bahwa perawat berhak:
a.       Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
b.      Mengembangkan diri melalui kemampuan kompetensinya sesuai dengan latar pendidikannya
c.       Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta standard an kode etik profesi
d.      Mendapatkan informasi lengkap dari pasien atau keluaregannya tentang keluhan kesehatan dan ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan
e.       Mendapatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang keperawatan/kesehatan secara terus menerus.
f.       Diperlakukan secara adil dan jujur baik oleh institusi pelayanan maupun oleh pasien
g.      Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya baik secara fisik maupun emosional
h.      Diikutsertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
i.        Privasi dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dan atau keluargannya serta tenaga kesehatan lainnya.
j.        Menolak dipindahkan ke tempat tugas lain, baik melalui anjuran maupun pengumuman tertulis karena diperlukan, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi atau kode etik keperawatan atau aturan perundang-undangan lainnya.
k.      Mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak atas jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan
l.        Memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai dengan bidang profesinya.

2.      Tanggung jawab/kewajiban perawat
Disamping beberapa hak perawat yang telah diuraikan diatas, dalam mencapai keseimbangan hak perawat maka perawat juga harus mempunyai kewajibannya sebagai bentuk tanggung jawab kepada penerima praktek keperawatan. (Claire dan Fagin, 1975l,dalam Fundamental of nursing,Kozier 1991)
Kewajiban perawat, sebagai berikut:
a.       Mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan
b.      Memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kemanfaatannya
c.       Menghormati hak pasien
d.      Merujuk pasien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlihan atau kemampuan yang lebih kompeten, bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya.
e.       Memberikan kesempatan kepada pasien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
f.       Memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing selama tidak mengganggu pasien yang lainnya.
g.      Berkolaborasi dengan tenaga medis (dokter) atau tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien
h.      Memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien dan atau keluargannya sesuai dengan batas kemampuaannya
i.        Mendokumentasikan asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan
j.        Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dn tehnologi keperawatan atau kesehatan secara terus menerus
k.      Melakukan pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya
l.        Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, kesuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang.
m.    Memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja.


3.      Hak-hak pasien
Disamping beberapa hak dan kewajiban perawat, perawat juga harus mengenal hak-hak pasien sebagai obyek dalam praktek keperawatan. Sebagai hak dasar sebagai manusia maka penerima asuhan keperawatan juga harus dilindungi hak-haknya, sesuai perkembangan dan tuntutan dalam praktek keperawatan saat ini pasien juga lebih meminta untuk menentukan sendiri dan mengontrol tubuh mereka sendiri bila sakit; persetujuan, kerahasiaan, dan hak pasien untuk menolak pengobatan merupakan aspek dari penentuan diri sendiri. Hal-hal inilah yang perlu dihargai dan diperhatikan oleh profesi keperawat dalam menjalankan kewajibannya.

Tetapi dilain pihak, seorang individu yang mengalami sakit sering tidak mampu untuk menyatakan hak-haknya, karena menyatakan hak memerlukan energi dan kesadaran diri yang baik sedangkan dalam kondisi sakit seseorang mengalami kelemahan atau terikat dengan penyakitnya dan dalam kondisi inilah sering individu tidak menyadari akan haknya, disinilah peran seoran professional perawat.

Oleh karena itu sebagai perawat professional harus menganal hak-hak pasien, menurut Annas dan Healy, 1974, hak-hak pasien adalah sebagai berikut:
1)      Hak untuk kebenaran secara menyeluruh
2)      Hak untuk mendapatkan privasi dan martabat yang mandiri
3)      Hak untuk memelihara penentuan diri dalam berpartisipasi dalam keputusan sehubungan dengan kesehatan seseorang.
4)      Hak untuk memperoleh catatan medis, baik selama maupun sesudah dirawat di Rumah Sakit.

Sedangkan pernyataan hak pasien (Patient’s Bill of Right) yang diterbitkan oleh “The American Hospital Association” 1973, meliputi beberapa hal, yang dimaksudkan memberikan upaya peningkatan hak pasien yang dirawat dan dapat menjelaskan kepada pasien sebelum pasien dirawat.
Adapun hak-hak pasien, adalah sebagai beriku, pasien mempunyai hak:
1)      Mempertahankan dan mempertimbangkan serta mendapatkan asuhan keperawatan dengan penuh perhatian
2)      Memperoleh informasi terbaru, lengkap mengenai diagnosa, pengobatan dan program rehabilitasi dari tim medis, dan informasi seharusnya dibuat untuk orang yang tepat mewakili pasien, karena pasien mempunyai hak untuk mengetahui dari yang bertanggung jawab dan mengkoordinir asuhan keperawatannya.
3)      Menerima informasi penting untuk memberikan persetujuan sebelum memulai sesuatu prosedur atau pengobatan kecuali dalam keadaan darurat, mencakup beberapa hal penting, yaitu; lamanya ketidakmampuan, alternatif-alternatif tindakan lain dan siapa yang akan melakukan tindakan
4)      Menolak pengobatan sejauh yang diijinkan hukum dan diinformasikan tentang kosekwensi dari tindakan tersebut.
5)      Setiap melakukan tindakan selalu mempertimbangkan  privasinya termasuk asuhan keperawatan, pengobatan, diskusi kasus, pemeriksaan dan tindakan, dan selalu dijaga kerahasiaannya dan dilakukan dengan hati-hati, siapapun yang tidak terlibat langsung asuhan keperawatan dan pengobatan pasien harus mendapatkan ijin dari pasien.
6)      Mengharapkan bahwa semua komunikasi dan catatan mengenai asuhan keperawatan dan pengobatannya harus diperlakukan secara rahasia.
7)      Pasien mempunyai hak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan Rumah Sakit yang ditunjuk dapat menerimannya.
8)      Memperoleh informasi tentang hubungan Rumah Sakit dengan instansi lainnya, seperti pendidikan dan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimannya, Contoh: hubungan individu yang merawatnya, nama perawat dan sebaginnya.
9)      Diberikan penasehat/pendamping apabila Rumah Sakit mengajukan untuk terlibat atau berperan dalam eksperimen manusiawi yang mempengaruhi asuhan atau pengobatannya. Pasien mempunyai hak untuk menolak berpartisipasi dalam proyek riset/penelitian tersebut.
10)  Mengharapkan asuhan berkelanjutan yang dapat diterima. Pasien mempunyai hak untuk mengetahui lebih jauh waktu perjanjian dengan dokter yang ada. Pasien mempunyai hak untuk mengharapkan Rumah Sakit menyediakan mekanisme sehingga ia mendapat informasi dari dokter atau staff yang didelegasikan oleh dokter tentang kesehatan pasien selanjutnya.
11)  Mengetahui peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang harus diikutinya sebagai pasien
12)  Mengetahui peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang harus diikutinya.

D.    Masalah Etik dalam Praktek Keperawatan
Setelah beberapa definisi, dan teori yang berkaitan dengan etika, hak perawat, hak pasien dan kewajiban dari pelaku asuhan keperawatan dalam praktek keperawatan, masalah etik menimbulkan konflik antara kebutuhan pasien dengan harapan perawat. Masalah eika keperawatan pada dasarnya merupakan masalah etika kesehatan, yang lebih dikenal dengan istilah etika biomedis atau bioetis (Suhaemi, 2002).

Adapun permasalahan etik yang yang sering muncul banyak sekali, seperti berkata tidak jujur (bohong), abortus, menghentikan pengobatan, penghentian pemberian makanan dan cairan, euthanasia, transplantasi organ serta beberpa permasalahan etik yang langsung berkaitan dengan praktek keperawatan, seperti: evaluasi diri dan kelompok, tanggung jawab terhadap peralatan dan barang, memberikan rekomendasi pasien pad dokter, menghadapi asuhan keperawatan yang buruk, masalah peran merawat dan mengobati (Prihardjo, 1995).Disini akan dibahas sekilas beberapa hal yang berikaitan dengan masalah etik yang berkaitan lansung pada praktik keperawatan.
1.      Konflik etik antara teman sejawat
Keperawatan pada dasarnya ditujukan untuk membantu pencapaian kesejahteraan pasien. Untuk dapat menilai pemenuhan kesejahteraan pasien, maka perawat harus mampu mengenal/tanggap bila ada asuhan keperawatan yang buruk dan tidak bijak, serta berupaya untuk mengubah keadaan tersebut. Kondisi inilah yang sering sering kali menimbulkan konflik antara perawat sebagai pelaku asuhan keperawatan dan juga terhadap teman sejawat. Dilain pihak perawat harus menjaga nama baik antara teman sejawat, tetapi bila ada teman sejawat yang melakukan pelanggaran atau dilema etik hal inilah yang perlu diselesaikan dengan bijaksana.
2.      Menghadapi penolakan pasien terhadap Tindakan keperawatan atau pengobatan
Masalah ini sering juga terjadi, apalagi pada saat ini banyak bentuk-bentuk pengobatan sebagai alternative tindakan. Dan berkembangnya tehnologi yang memungkinkan orang untuk mencari jalan sesuai dengan kondisinya. Penolakan pasien menerima pengobatan dapat saja terjadi dan dipengaruhi oleh beberapa factor, seperti pengetahuan, tuntutan untuk dapat sembuh cepat, keuangan, social dan lain-lain. Penolakan atas pengobatan dan tindakan asuhan keperawatan merupakan hak pasien dan merupakan hak outonmy pasien, pasien berhak memilih, menolak segala bentuk tindakan yang mereka anggap tidak sesuai dengan dirinnya, yang perlu dilakukan oleh perawat adalah menfasilitasi kondisi ini sehingga tidak terjadi konflik sehingga menimbulkan masalah-masalah lain yang lebih tidak etis.
3.      Masalah antara peran merawat dan mengobati
Berbagai teori telah dijelaskan bahwa secara formal peran perawat adalah memberikan asuhan keperawatan, tetapi dengan adanya berbagai factor sering kali peran ini menjadai kabur dengan peran mengobati. Masalah antara peran sebagai perawat yang memberikan asuhan keperawatan dan sebagai tenaga kesehatan yang melakuka pengobatan banyak terjadi di Indonesia, terutama oleh perawat yang ada didaerah perifer (puskesmas) sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dari hasil penelitian, Sciortio (1992) menyatakan bahwa pertentangan antara peran formal perawat dan pada kenyataan dilapangan sering timbul dan ini bukan saja masalah Nasional seperti di Indonesia, tetapi juga terjadi di Negara-negara lain.Walaupun tidak diketahui oleh pemerintah, pertentangan ini mempunyai implikasi besar. Antara pengetahuan perawat yang berhubungan dengan asuhan keperawatan yang kurang dan juga kurang aturan-aturan yang jelas sebagai bentuk perlindungan hukum para pelaku asuhan keperawatan hal inisemakin tidak jelas penyelesaiannya.
4.      Berkata Jujur atau Tidak jujur
Didalam memberikan asuhan keperawatan langsung sering kali perawat tidak merasa bahwa, saat itu perawat berkata tidak jujur. Padahal yang dilakukan perawat adalah benar (jujur) sesuai kaedah asuhan keperawatan.
Sebagai contoh: sering terjadi pada pasien yang terminal, saat perawat ditanya oleh pasien berkaitan dengan kondisinya, perawat sering menjawab “tidak apa-apa ibu/bapak, bapak/ibu akan baik,  suntikan ini tidak sakit”. Dengan bermaksud untuk menyenangkan pasien karena tidak mau pasiennya sedih karena kondisinya dan tidak mau pasien takut akan suntikan yang diberikan, tetapi didalam kondisi tersebut perawat telah mengalami dilema etik. Bila perawat berkata jujur akan membuat sedih dan menurunkan motivasi pasien dan bila berkata tidak jujur, perawat melanggar hak pasien.

5.      Tanggung jawab terhadap peralatan dan barang
Dalam bahasa Indonesia dikenal istilah menguntil atau pilfering, yang berarti mencuri barang-barang sepele/kecil. Sebagai contoh: ada pasien yang sudah meninggal dan setalah pasien meninggal ada barang-barang berupa obat-obatan sisa yang belum dipakai pasien, perawat dengan seenaknya membereskan obat-obatan tersebut dan memasukan dalam inventarisasi ruangan tanpa seijin keluarga pasien. Hal ini sering terjadi karena perawat merasa obat-obatan tersebut tidak ada artinya bagi pasien, memang benar tidak artinya bagi pasien tetapi bagi keluarga kemungkinan hal itu lain. Yang penting pada kondisi ini adalah komunikasi dan informai yang jelas terhadap keluarga pasien dan ijin dari keluarga pasien itu merupakan hal yang sangat penting, Karena walaupun bagaimana keluarga harus tahu secara pasti untuk apa obat itu diambil.
Perawat harus dapat memberikan penjelasan pada keluarga dan orang lain bahwa menggambil barang yang seperti kejadian diatas tidak etis dan tidak dibenarkan karena setiap tenaga kesehatan mempunyai tanggung jawab terhadap peralatan dan barang din tempat kerja.

E.     Pembuatan Keputusan dalam Dilema Etik
Menurut Thompson dan Thompson (1985). dilema etik merupakan suatu masalah yang sulit untuk diputuskan, dimana tidak ada alternative yang memuaskan atau suatu situasi dimana alternative yang memuaskan dan tidak memuaskan sebanding. Dalam dilema etik tidak ada yang benar atau salah. Dan untuk membuat keputusan etis, seseorang harus bergantung pada pemikiran yang rasional dan bukan emosional. Kerangka pemecahan dilema etik banyak diutarakan oleh beberapa ahli yang pada dasarnya menggunakan kerangka proses keperawatan dengan pemecahan masalah secara ilmiah.(sigman, 1986; lih. Kozier, erb, 1991).

Setiap perawat harus dapat mengintegrasikan dasar-dasar yang dimilikinya dalam membuat keputusan termasuk agama, kepercayaan atau falsafah moral tertentu yang menyatakan hubungan kebenaran atau kebaikan dengan keburukan. Beberapa orang membuat keputusan dengan mempertimbangkan segi baik dan buruk dari keputusannya, ada pula yang membuat keputusan berdasarkan pengalamannya (Ellis, Hartley, 1980).

1.      Teori dasar pembuatan keputusan Etis
a.       Teleologi
Teleologi (berasal dari bahasa Yunani telos, berarti akhir). Istilah teleo­logi dan utilitarianisme sering digunakan saling bergantian. Teleologi me­rupakan suatu doktrin yang menjelaskan fenomena berdasarkan akibat yang dihasilkan atau konsekuensi yang dapat terjadi. Pendekatan ini sering disebut dengan ungkapan The end justifies the means atau makna dari suatu tindakan ditentukan oleh hasil akhir yang terjadi. Teori ini menekankan pada pencapaian hasil dengan kebaikan maksimal dan ketidakbaikan sekecil mungkin bagi manusia (Kelly, 1987). Teori teleologi atau utilitarianisme dapat dibedakan menjadi rule utili­tarianisme dan act utilitarianisme. Rule utilitarianisme berprinsip bahwa manfaat atau nilai suatu tindakan tergantung pada sejauh mana tindakan tersebut memberikan kebaikan atau kebahagiaan pada manusia. Act utilita­rianisme bersifat lebih terbatas; tidak melibatkan aturan umum tetapi berupaya menjelaskan pada suatu situasi tertentu, dengan pertimbangan terhadap tindakan apa yang dapat memberikan kebaikan sebanyak-banyaknya atau ketidakbaikan sekecil-kecilnya pada individu. Contoh penerapan teori ini misalny a bayi-bayi yang lahir cacat lebih baik diizinkan meninggal daripada nantinya menjadi beban di masyarakat.

b.              Deontologi (Formalisme)
Deontologi (berasal dari bahasa Yunani deon, berarti tugas) berprinsip pada aksi atau tindakan. Menurut Kant, benar atau salah bukan ditentukan  oleh hasil akhir atau konsekuensi dari suatu tindakan, melainkan oleh nilai moralnya. Dalam konteknya di sini perhatian difokuskan pada tindakan melakukan tanggung jawab moral yang dapat memberikan penentu apakah tindakan tersebut secara moral benar atau salah. Kant berpendapat prinsip-prinsip moral atau yang terkait dengan tugas harus bersifat universal, tidak kondisional, dan imperatif. Kant percaya bahwa tindakan manusia secara rasional tidak konsisten, kecuali bila aturan-aturan yang ditaati bersifat universal, tidak kondisional, dan imperatif. Dua aturan yang diformulasi oleh Kant meliputi: pertama, manusia harus selalu bertindak sehingga aturan yang merupakan dasar berperilaku dapat menjadi suatu hukum moral universal. Kedua, manusia harus tidak memperlakukan orang lain secara sederhana sebagai suatu makna, tetapi selalu sebagai hasil akhir terhadap dirinya sendiri. Contoh penerapan deontologi adalah seorang perawat yang yakin bahwa pasien harus diberitahu tentang apa yang sebenarnya terjadi walaupun kenyataan tersebut sangat menyakitkan. Contoh lain misalnya seorang perawat menolak membantu pelaksanaan abortus karena keyakinan agamanya yang melarang tindakan membunuh.
Dalam menggunakan pendekatan teori ini, perawat tidak menggunakan pertimbangan, misalnya seperti tindakan abortus dilakukan untuk menyela-matkan nyawa ibu, karena setiap tindakan yang mengakhiri hidup (dalam hal ini calon bayi) merupakan tindakan yang secara moral buruk. Secara lebih luas, teori deontologi dikembangkan menjadi lima prinsip penting; kemurahan hati, keadilan, otonomi, kejujuran, dan ketaatan.

2.      Kerangka dan strategi pembuatan keputusan etis.
Kemampuan membuat keputusan masalah etis merupakan salah satu persyaratan bagi perawat untuk menjalankan praktek keperawatan professional dan dalam membuat keputusan etis perlu memperhatikan beberapa nilai dan kepercayaan pribadi, kode etik keperawatan, konsep moral perawatan dan prinsip-prinsip etis. 
Berbagai kerangka model pembuatan keputusan etis telah dirancang oleh banyak ahli etika, di mana semua kerangka tersebut berupaya menjawab pertanyaan dasar tentang etika, yang menurut Fry meliputi:
     Hal apakah yang membuat tindakan benar adakah benar?
     Jenis tindakan apakah yang benar?
     Bagaimana aturan-aturan dapat diterapkan pada situasi tertentu?
     Apakah yang harus dilakukan pada situasi tertentu?
Beberapa kerangka pembuatan keputusan etis keperawatan dikembang­kan dengan mengacu pada kerangka pembuatan keputusan etika medis. Beberapa kerangka disusun berda­sarkan posisi falsafah praktik keperawatan, sementara model-model lain dikembangkan berdasarkan proses pemecahan masalah seperti yang diajarkan di pendidikan keperawatan. Berikut ini merupakan contoh model yang dikembangkan oleh Thompson dan Thompson dan model oleh Jameton: Metode Jameton dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan etika keperawatan yang berkaitan dengan asuhan keperawatan pasien. Ke­rangka Jameton, seperti yang ditulis oleh Fry (1991), terdiri dari enam tahap:
a.         Identifikasi masalah. Ini berarti mengklasifikasi masalah dilihat dari nilai-nilai, konflik dan hati nurani. Perawat juga harus mengkaji ke-terlibatannya terhadap masalah etika yang timbul dan mengkaji para­meter waktu untuk protes pembuatan keputusan. Tahap ini akan memberikan jawaban pada perawat terhadap pernyataan: Hal apakah yang membuat tindakan benar adalah benar? Nilai-nilai diklasifikasi dan peran perawat dalam situasi yang terjadi diidentifikasi.
b.        Perawat harus mengumpulkan data tambahan. Informasi yang dikumpul-kan dalam tahap ini meliputi: orang-orang yang dekat dengan pasien yang terlibat dalam membuat keputusan bagi pasien, harapan/keinginan dari pasien dan orang yang terlibat dalam pembuatan keputusan. Perawat kemudian membuat laporan tertulis kisah dari konflik yang terjadi. Perawat harus mengindentifikasi semua pilihan atau alternatif secara terbuka kepada pembuat keputusan. Semua tindakan yang memung-kinkan harus terjadi termasuk hasil yang mungkin diperoleh beserta dampaknya. Tahap ini memberikan jawaban: Jenis tindakan apa yang benar?
c.         Perawat harus memikirkan masalah etis secara berkesinambungan. Ini berarti perawat mempertimbangkan nilai-nilai dasar manusia yang pen-ting bagi individu, nilai-nilai dasar manusia yang menjadi pusat dari masalah, dan prinsip-prinsip etis yang dapat dikaitkan dengan masalah. Tahap ini menjawab pertanyaan: Bagaimana aturan-aturan tertentu diterapkan pada situasi tertentu?
d.        Pembuat keputusan harus membuat keputusan. Ini berarti bahwa pem-buat keputusan memilih tindakan yang menurut keputusan mereka pa­ling tepat. Tahap ini menjawab pertanyaan etika: Apa yang harus dilaku-kan pada situasi tertentu?
e.         Tahap akhir adalah melakukan tindakan dan mengkaji keputusan dan hasil.
Tahap
Model Keputusan Bioetis
Sumber:   J.B Thompson and HO Thompson, Ethic ini Nursing, New York: MacMilan Pu­blishing Co. Inc., 1981, diadaptasikan oleh Kelly, 1987. dalam Priharjo, 1995.

Tahap 1

Tahap 2
Tahap 3
Tahap 4
Tahap 5
Tahap 6
Tahap 7
Tahap 8
Tahap 9
Tahap 10
Review situasi yang dihadapi untuk mendeterminasi masalah kesehatan, keputusan yang dibutuhkan, komponen etis individu keunikan.
Kumpulkan informasi tambahan untuk memperjelas situasi.
Identifikasi aspek etis dari masalah yang dihadapi.
Ketahui atau bedakan posisi pribadi dan posisi moral profesional.
Identifikasi posisi moral dan keunikan individu yang berlainan.
Identifikasi konflik-konflik nilai bila ada.
Gali siapa yang harus membuat keputusan.
Identifikasi rentang tindakan dan hasil yang diharapkan.
Tentukan tindakan dan laksanakan.
Evaluasi/review hasil dari keputusan/tindakan.
Sedangkan Pembuatan keputusan/pemecahan dilema etik menurut, Kozier, erb (1989), adalah sebagai berikut:
1)      Mengembangkan data dasar; untuk melakukan ini perawat memerlukan pengumpulan informasi sebanyak mungkin, dan informasi tersebut meliputi: Orang yang terlibat, Tindakan yang diusulkan, Maksud dari tindakan, dan konsekuensi dari tindakan yang diusulkan.
2)      Mengidentifikasi konflik yang terjadi berdasarkan situasi tersebut
3)      Membuat tindakan alternative tentang rangkaian tindakan yang direncanakan dan mempertimbangkan hasil akhir atau konsekuensi tindakan tersebut
4)      Menentukan siapa yang terlibat dalam masalah tersebut dan siapa pengambil keputusan yang tepat
5)      Mendefinisikan kewajiban perawat
6)      Membuat keputusan.

Disamping beberapa bentuk kerangka pembuatan keputusan dilema etik yang terdapat diatas, penting juga diperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi pembuatan keputusan etik. Diantaranya adalah factor agama dan adat istiadat, social, ilmu pengetahuan/tehnologi, legislasi/keputusan yuridis, dana/keuangan, pekerjaan/posisi pasien maupun perawat, kode etik keperawatan dan hak-hak pasien (Priharjo, 1995).

Beberapa kerangka pembuatan dan pengambilan keputusan dilema etik diatas dapat diambil suatu garis besar langkah-langkah kunci dalam pengambilan keputusan, yaitu:
a.       Klarifikasi dilema etik, baik pertanyaan fakta dan komponen nilai etik yang seharusnya
b.      Dapatkan informasi yang lengkap dan terinci, kumpulkan data tambahan dari berbagai sumber, bila perlu ada saksi ahli berhubungan dengan pertanyaan etik dan apakah ada pelanggaran hukum/legal
c.       Buatlah beberapa alternatif keputusan dan identifikasi beberapa alternative tersebut dan diskusikan dalam suatu tim (komite etik).
d.      Pilih dari beberapa alternative dan paling diterima oleh masing-masing pihak dan buat suatu keputusan atas alternative yang dipilih
e.       Laksanakan keputusan yang telah dipilih bila perlu kerjasama dalam tim dan tentukan siapa yang harus melaksanakan putusan.
f.       Observasi dan lakukan penilain atas tindakan/keputusan yang dibuat serta dampak yang timbul dari keputusan tersebut, bila perlu tinjau kembali beberapa alternative keputusan dan bila mungkin dapat dijalankan.


BAB III
PEMBAHASAN


A.    Kasus
Ny. M seorang ibu rumah tangga, umur 35 tahun, mempunyai seorang anak umur 4 tahun, Ny.M. berpendidikan SMA, dan suami Ny.M bekerja sebagai PNS di suatu kantor kelurahan. Saat ini Ny.M dirawat di ruang kandungan sejak 3 hari yang lalu.
Sesuai hasil pemeriksaan Ny.M positif menderita kanker rahim grade III, dan dokter merencanakan untuk dilakukan operasi pengangkatan kanker rahim. Semua pemeriksaan telah dilakukan untuk persiapan operasi Ny.M.
Menjelang dua hari operasi, Ny.M hanya diam dan tampak cemas dan binggung dengan rencana operasi yang akan dijalaninnya. Dokter hanya menjelaskan bahwa Ny.m harus dioperasi karena tidak ada tindakan lain yang dapat dilakukan. Dan dokter memberitahu perawat kalau Ny.M atau keluarganya bertanya, sampaikan operasi adalah jalan terakhir. Dan jangan dijelaskan tentang apapun, tunggu saya yang akan menjelaskannya.
Saat menghadapi hal tersebut Ny.M berusaha bertanya kepada perawat ruangan yang merawatnya. Ny.M bertanya kepada perawat beberapa hal, yaitu:
“apakah saya masih bisa punya anak setelah dioperasi nanti”.karena kami masih ingin punya anak. “apakah masih ada pengobatan yang lain selain operasi” dan “apakah operasi saya bisa diundur dulu suster”
Dari beberapa pertanyaan tersebut perawat ruangan hanya menjawab secara singkat,
“ibu kan sudah diberitahu dokter bahwa ibu harus operasi”
“penyakit ibu hanya bisa dengan operasi, tidak ada jalan lain”
“yang jelas ibu tidak akan bisa punya anak lagi…”
“Bila ibu tidak puas dengan jawaban saya, ibu tanyakan lansung dengan dokternya…ya.” Dan setelah menjawab beberapa pertanyaan Ny.M. perawat memberikan surat persetujuan operasi untuk ditanda tangani, tetapi Ny.M mengatakan “saya menunggu suami saya dulu suster”, perawat mengatakan “secepatnya ya bu… besok ibu sudah akan dioperasi”tanpa penjelasan lain, perawat meninggalkan Ny.M.
Sehari sebelum operasi Ny.M berunding dengan suaminya dan memutuskan menolak operasi dengan alasan, Ny.M dan suami masih ingin punya anak lagi.
Dengan penolakan Ny.M dan suami, perawat mengatakan pada Ny.M dan suami” Ibu ibu tidak boleh begitu, ibu harus dioperasi agar penyakit ibu tidak parah, kita hanya berusaha” dan perawat meninggalkan pasien dan suami tanpa penjelasan apapun. Dan setelah penolakan pasien tersebut, perawat A datang ke Kepala ruangan dan mengatakan bahwa Ny.M menolak untuk operasi. Ny.M masih ragu karena dokter belum menjelaskan rencana operasi yang akan dilakukan, Kepala ruangan bertanya kepada perawat A “kenapa tidak dijelaskan” Perawat A menjawab “pesan dokter, saya tidak boleh menjelaskan tentang operasi tersebut, disuruh menunggu dokter…”, kepala ruangan mengatakan “ kalau begitu buat surat pernyataan saja” dan kita sampaikan ke dokter bedahnya. Dan sampai saat ini dokter belum menjelaskan operasi yang akan dilakukan pada Ny.M dan keluarga. Dan akhirnya pasien pulang. Beberapa hari kemudian Rumah Sakit mendapat surat keluhan dari keluarga Ny.M yang berisi ketidakpuasan dari pelayanan dimana Ny.M dirawat. Oleh karena itu pihak Rumah Sakit (pimpinan) menanggapi surat tersebut dan berusaha mencari tahu kebenaran kasus yang tejadi pada Ny.M dan akan mengambil tindakan bila ada unsure pelanggaran kode etik dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan staff Rumah Sakit.
Sekilas berkaitan dengan ruangan, kepala ruangan adalah Ners S1 yang bekerja telah lima tahun dan perawat A, adalah perawat lulusan DIII baru bekerja diruang tersebut dua tahun.


B.     Analisa Kasus
Sebelum menganalisa kasus diatas apakah merupakan pelanggaran etik atau dilema etik, hal pertama yang harus dilakukan oleh tim pencari fakta adalah mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan beberapa informasi yang diperlukan, baik dari internal maupun exsternal ruangan termasuk staf yang bterlibat, perawat primer, kepala ruangan dan dokter yang merawat dan pasien/keluarga. Hal-hal lain yang menyangkut prinsip-prinsip moral dalam pemberian asuhan keperawatan dan berkaitan dengan standarisasi asuhan keperawatan yang diberikan (SOP).

Pada kasus yang melibatkan Ny.M dapat dianalisa dengan beberapa hal menyangkut nilai-nilai etika, prinsip moral dalam professional keperawatan, Kode etik keperawatan (PPNI), hak-hak pasien, hak dan kewajiban perawat dan juga bentuk standar praktek keperawatan yang harus dilaksanakan pada pasien yang akan menjalani operasi. Bila diidentifikasi masalah-masalah yang mungkin merupakan pelanggaran etik yang terjadi dan merupakan data dari informasi yang dibutuhkan, adalah sebagai berikut:

1.      Berkaitan dengan prinsip-prinsip moral/etik dalam praktek keperawatan, yaitu:
a.       Otonomi pasien
Prinsip autonomy menegaskan bahwa seseorang mempunyai kemerdekaan untuk menentukan keputusan dirinya menurut rencana pilihannya sendiri. Bagian dari apa yang diperlukan dalam ide terhadap respect terhadap seseorang, menurut prinsip ini adalah menerima pilihan individu tanpa memperhatikan apakah pilihan seperti itu adalah kepentingannya.
Seperti telah banyak dijelaskan dalam teori bahwa otonomi merupakan bentuk hak individu dalam mengatur keinginan melakukan kegiatan atau prilaku. Kebebasan dalam memilih atau menerima suatu tanggung jawab terhadap dirinya sendiri.

Pada kasus Ny.M. bahwa pasien menginginkan informasi yang banyak tentang tindakan operasi yang akan dilakukan terhadap dirinnya, informasi-informasi yang dibutuhkannya karena Ny.M berkeinginan bahwa ia masih ingin punya anak lagi dan  bila operasi dilakukan berarti pasien merasa tidak akan mempunyai anak lagi. Tetapi keinginan pasien untuk mendapat informasi yang lebih banyak tidak terpenuhi, hal inilah yang menjadi dilema bagi pasien sementara itu kondisi sakitnya akan membuat Ny.M tidak tertolong lagi.

Penolakan Ny.M dan keluarga untuk dilakukan operasi merupakan hak pasien  tetapi, hak dan kewajiban perawat juga untuk dapat memberikan asuhan keperawatan yang optimal dengan membantu penyembuhan pasien yaitu dengan jalan dilakukan operasi.

b.      Advokasi perawat terhadap pasien
Advokasi merupakan salah satu peran perawat dalam menjalankan praktek keperawaatan dan asuhan keperawatannya. Perawat seharusnya memberikan penjelasan lebih rinci dan mendukung pasien agar dapat berkonsultasi kepada tim dokter yang akan melakukan operasinya.
Advoaksi perawat yang dapat dilakukan pada kondisi kasus Ny.M, dapat berupa: penjelasan yang jelas dan terinci tentang kondisi yang dialami Ny.M, melakukan konsultasi dengan tim medis berkaitan denganmaslah tersebut, juga harus disampaikan bahwa Ny.M ingin mempunyai anak lagi. Bentuk-bentuk advokasi inilah yang memungkinkan tim baik keperawatan dan medis akan bersama menjelaskan dengan lengkap dan baik.

Bentuk advokasi lainnya adalah Perawat ruangan dapat membuat tim keperawatan dan medis dan dapat menberikan informasi dan komunikasi yang baik pada pasien.

2.      Berkaitan hak-hak pasien
Pada teori telah dijelaskan bahwa pasien juga mempunyai hak-hak yang harus diperhatikan oleh perawata dalam praktek keperawatan, diantarannya yang berhubungan dengan kasus Ny.M. Pasien berhak mendapatkan informasi yang lengkap jelas, pasien berhak memperoleh informasi terbaru baik dari tim medis dan perawat yang mengelolannya, pasien juga berhak untuk memilih dan menolak pengobatan ataupun asuhan bila merasa dirinnya tidak berkenan.
Ny.M. merasa bahwa dirinya tidak memperoleh informasi yang diharapkannya, pasien berharap banyak informasi dan hal-hal yang berkaitan dengan kondisinnya sehingga pasien dapat memnentukan pilihannya dengan tepat. Apapun pilihan pasien dan keputusan pasien setelah mendapatkan informasi yang jela merupakan hak automi pasien.
3.      Berkaitan Kode Etik Keperawatan (PPNI)
a.       Kewajiban perawat dalam melaksanakan tugas.
Sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada individu, keluarga dan masyarakat, perawat berkewajiban untuk melaksanakan kode etik profesinya dan menjalankan semua kewajiban yang didasari oleh nilai-nilai moral yang telah diatur dalam profesinya.
Terdapat beberapa kewajiban perawat yang tidak dijalankan dengan baik dalam kasus Ny.M. diantaranya berkewajiban memberikan informasi, komunikasi kepada pasien, memberikan peran perlindungan kepada pasien, perawat wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk dapat menentukan pilihan dan memberikan alternative penyelesaian atas kondisi dan keinginan pasien dalam arti bahwa perawat wajib menghargai pilihan atau autonomi pasien. Sesuai kode etik keperawatan (PPNI) bahwa perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam melaksanakan tugas. Bila kewajiban diatas dapat dilaksanakan dengan baik maka dapat memberikan kesempatan kepada Ny.M dan keluarga dapat berfikir rasional dan logic atas kondisi yang menimpannya.
b.      Hubungan Perawat terhadap Pasien, tenaga kesehatan lain (dokter)
Sesuai kode etik keperawatan (PPNI) bahwa perawat senantiasa menjaga hubungan baik antar sesame perawat, pasien dan tenaga kesehatan lain dengan tujuan keserasian suasana dan ligkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.

Pada kasus Ny.M terdapat beberapa dilema etik yaitu perawat tidak mampu mengambil suatu keputusan yang terbaik dari intruksi yang telah disampaikan oleh dokter seharusnya perawat mengklarifikasi atas apa yang disampaikan oleh tim medis. Dan perlunya tim konsultasi yang berkaitan dengan masalah-masalah yang terggambar pada kasus Ny.M. tim inilah yang merupakan kelompok yang baik sebagai tempat untuk menjelaskan kondisi pasien. Tim inipun akan memberikan alternatif-alternatif atau masukan yang berarti tentang dampak dari tindakan dan bila tidak dilakukan tindakan. Tim ini juga terdiri dari beberapa profesi yaitu: medis, keperawatan, dan tenaga lain yang berkaitan dengan masalah Ny.M. Hubungan yang baik harus diciptakan sehingga pada setiap interaksi dengan pasien terjadi komunikasi yang terintegrasi dan menyeluruh sehingga informasi yang diberikan kepada pasien dapat sama dan saling menunjang.

4.      Berkaitan nilai-nilai praktek keperawatan professional.
Secara teori dikatakan bahwa nilai-nilai professional perawat harus selalu dijalankan pada setiap berhubungan dan melaksanakan praktek keperawatan, nilai-nilai professional yang dimaksud yaitu Aesthetics, altruism, equality, freedom, human dignity, justice dan truth. Dari kasus Ny.M. dapat dikatakan bahwa perawat ruangan menlanggar nilai-nilai praktek profesionalnya.

Sifat altruism yang ditunjukan pada pasien Ny.M tidak terlihat sama sekali apalagi kepedulian “caring” terhadap Ny.M, seakan perawat mengabaikan pasien, selayaknya perawat menunjukan perhatiannya kepada pasien terhadap isu/kondisi saat ini sehingga dampak dari tindakan/pengobatan dapat melegakan bagi pasien. Disamping itu nilai kebebasan dalam menentukan sikap terhadap tindakan/pengobatan yang diambil oleh tim medis seharusnya perawat menggunakan kapasitasnya secara independent, confidence, serta menghargai hak pasien.

Nilai yang lain adalah menghargai martabat manusia dengan sikap empathy, respect full, yang dapat dijalankan oleh perawat menghadapi kasus Ny.M. penting dalam melindungi hak individu, memperlakukan pasien sesuai keinginannya. Disamping nilai-nilai tersebut penting juga berkata jujur sesuai kebenaran, walaupun kadang-kandang kebenaran itu akan memberikan dampak yang tidak selalu baik, tetapi dalam nilai kebenaran ini yang penting adalah perlu dilihat kondisi, dampak dan apa keinginan pasien sehingga apa yang kita sampaikan kepada pasien dapat diterima dan dipertimbangkan dengan baik, apapun keputusannya dapat memberikan keduannya hal yang baik yang telah dilaksanakan.
5.      Tinjauan dari standar praktek dan SOP
Didalam standar praktek keperawatan pada pasien yang akan dilakukan operasi harus dipersiapkan baik fisik dan mental, termasuk memberikan informasi-informasi yang berkaitan dengan rencana operasi yang akan dilakukan. Saat penanda tanganan persetujuan operasi harus dijelaskan, walaupun kewajiban memberikan informasi hal tersebut adalah dokter yang akan melakukan operasi, tetapi perawat harus tetap mendampingi dan memberikan advokasi dan memberikan penjelasan lain secara lengkap agar pasien dapat menjalani operasi dengan baik. Didalam setiap SOP-pun hal ini telah diidentifikasi beberapa tindakan yang harus dilakukan pada pasien yang akan menjalani operasi, maka harus dilihat lagi apakah SOP di ruangan tersebut telah tersedia dan selalu diperbaharui.

C.    Penyelesaian Kasus
Dalam menyelesaikan kasus dilema etik yang terjadi pada kasus Ny. M, dapat diambil salah satu kerangka penyelesaian etik, yaitu kerangka pemecahan etik yang dikemukan oleh Kozier, erb. (1989), dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Mengembangkan data dasar dalam hal klarifiaksi dilema etik, mencari informasi sebanyaknya, berkaitan dengan:
a.       Orang yang terlibat, yaitu: Pasien, suami pasien, dokter bedah/kandungan, kepala ruangan dan perawat primer.
b.      Tindakan yang diusulkan, yaitu: Akan dilakukan operasi pengangkatan kandungan/rahim pada Ny.M. dan perawat primer tidak boleh menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan operasi, menunggu dokter bedahnya.
c.       Maksud dari tindakan, yaitu: Agar kanker rahim yang dialami Ny.M dapat diangkat (tidak menjalar ke organ lain) dan pengobatan tuntas.
d.      Konsekuensi dari tindakan yang diusulkan, yaitu: bila operasi tetap dilaksanakan keinginan Ny.M dan keluarga untuk mempunyai anak kemungkinan tidak bisa lagi dan bila operasi tidak dilakukan penyakit/kanker rahim Ny.M kemungkinan akan menjadi luas. Dan mengenai pesan dokter untuk tidak menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan rencana operasi Ny.M, bila dilaksanakan pesan tersebut, perawat melannggar prinsip-prinsip moral, dan bila pesan dokter tersebut melanggar janji terhadap teman sejawat.
2.      Mengidentifikasi konflik yang terjadi berdasarkan situasi tersebut.
a.       Konflik yang terjadi pada perawat A, yaitu:
-          Bila menyampaikan penjelasan dengan selengkapnya perawat kawatir akan kondisi Ny.M akan semakin parah dan stress, putus asa akan keinginannya untuk mempunyai anak.
-          Bila tidak dijelaskan seperti kondisi tersebut, perawat tidak melaksanakan prinsip-prinsip professional perawat
-          Atas penolakan pasien perawat merasa hal itu kesalahan dari dirinya
-          Berkaitan dengan pesan dokter, keduanya mempunyai dampak terhadap prinsip-prinsip moral/etik.
-          Bila perawat menyampaikan pesan dokter, perawat A melangkahi wewenang yang diberikan oleh dokter, tetapi bila tidak disampaikan perawat A tidak bekerja sesuai standar profesi.
b.      Konflik yang terjadi pada Kepala Ruangan, yaitu:
-          Berkaitan dengan pesan dokter kondisinya sama dengan perawat primer
-          Atas penolakan pasien merupakan gambaran manajemen ruangan yang kurang terkoordinasi dengan baik.
-          Meninjau kembali SOP pada pasien yang akan dilakukan operasi apakah masih relevan atau tidak.
3.      Membuat tindakan alternatif tentang rangkaian tindakan yang direncanakan dan mempertimbangkan hasil akhir atau konsekuensi tindakan tersebut.
a.       Menjelaskan secara rinci rencana tindakan operasi termasuk dampak setelah dioperasi.
b.      Menjelaskan dengan jelas dan rinci hal-hal yang berkaitan dengan penyakit bila tidak dilakukan tindakan operasi
c.       Memberikan penjelasan dan saran yang berkaitan dengan keinginan dari mempunyai anak lagi, kemungkinan dengan anak angkat dan sebagainnya.
d.      Mendiskusikan dan memberi kesempatan kepada keluarga atas  penolakan tindakan operasi dan memberikan alternative tindakan yang mungkin dapat dilakukan oleh keluarga.
e.       Memberikan advokasi kepada pasien dan keluarga untuk dapat bertemu dan mendapat penjelasan langsung pada dokter bedah, dan memfasilitasi pasien dan kelurga untuk dapat mendapat penjelasan seluas-luasnya tentang rencana tindakan operasi dan dampaknya bila dilakukan dan bila tidak dilakukan.
4.      Menentukan siapa yang terlibat dalam masalah tersebut dan siapa pengambil keputusan yang tepat.
Perawat tidak membuat keputusan untuk pasien, tetapi perawat membantu dalam membuat keputusan bagi dirinya dan keluarganya, tetapi dalam hal ini perlu dipikirkan, beberapa hal:
a.       Siapa yang sebaiknya terlibat dalam membuat keputusan dan mengapa mereka ditunjuk.
b.      Untuk siapa saja keputusan itu dibuat
c.       Apa kriteria untuk menetapkan siapa pembuat keputusan (social, ekonomi, fisiologi, psikologi dan peraturan/hukum).
d.      Sejauh mana persetujuan pasien dibutuhkan
e.       Apa saja prinsip moral yang ditekankan atau diabaikan oleh tindakan yang diusulkan.

Dalam kasus Ny.M. dokter bedah yakin bahwa pembuat keputusan, jadi atau tidaknya untuk dilakukan operasi adalah dirinya, dengan memperhatikan faktor-faktor dari pasien, dokter akan memutuskan untuk memberikan penjelasan yang rinci dan memberikan alternatif pengobatan yang kemungkinan dapat dilakukan oleh Ny.M dan keluarga. Sedangkan perawat primer seharusnya bertindak sebagai advokasi dan fasilitator agar pasien dan keluarga dapat membuat keputusan yang tidak merugikan bagi dirinya, sehingga pasien diharapkan dapat memutuskan hal terbaik dan memilih alternatif yang lebih baik dari penolakan yang dilakukan.

Bila beberapa kriteria sudah disebutkan mungkin konflik tentang penolakan rencana operasi dapat diselesaikan atau diterima oleh pasien setelah mendiskusikan dan memberikan informasi yang lengkap dan valid tentang kondisinya, dilakukan operasi ataupun tidak dilakukan operasi yang jelas pasien telah mendapat informasi yang jelas dan lengkap sehingga hak autonomi pasien dapat dipenuhi serta dapat  memuaskan semua pihak. Baik pasien, keluarga, perawat primer, kepala ruangan dan dokter bedahnya.
5.      Mendefinisikan kewajiban perawat
Dalam membantu pasien dalam membuat keputusan, perawat perlu membuat daftar kewajiban keperawatan yang harus diperhatikan, sebagai berikut:
a.       memberikan informasi yang jelas, lengkap dan terkini
b.      meningkatkan kesejahteran pasien
c.       membuat keseimbangan antara kebutuhan pasien baik otonomi, hak dan tanggung jawab keluarga tentang kesehatan dirinya.
d.      membantu keluarga dan pasien tentang pentingnya sistem pendukung
e.       melaksanakan peraturan Rumah Sakit selama dirawat
f.       melindungi dan melaksanakan standar keperawatan yang disesuikan dengan kompetensi keperawatan professional dan SOP yang berlaku diruangan tersebut.

6.      Membuat keputusan.
Dalam suatu dilema etik, tidak ada jawaban yang benar atau salah, mengatasi dilema etik, tim kesehatan perlu dipertimbangkan pendekatan yang paling menguntungkan atau paling tepat untuk pasien. Kalau keputusan sudah ditetapkan, secara konsisten keputusan tersebut dilaksanakan dan apapun yang diputuskan untuk kasus tersebut, itulah tindakan etik dalam membuat keputusan pada keadaan tersebut. Hal penting lagi sebelum membuat keputusan dilema etik, perlu mengali dahulu apakah niat/untuk kepentinganya siapa semua yang dilakukan, apakah dilakukan untuk kepentingan pasien atau kepentingan pemberi asuhan, niat inilah yang berkaitan dengan moralitas etis yang dilakukan.

Pada kondisi kasus Ny.M. dapat diputuskan menerima penolakan pasien dan keluarga tetapi setelah perawat atau tim perawatan dan medis, menjelaskan secara lengkap dan rinci tentang kondisi pasien dan dampaknya bila dilakukan operasi atau tidak dilakukan operasi. Penjelasan dapat dilakukan melalui wakil dari tim yang terlibat dalam pengelolaan perawatan dan pengobatan Ny.M. Tetapi harus juga diingat dengan memberikan penjelasan dahulu beberapa alternatif pengobatan yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai kondisi Ny.M sebagai bentuk tanggung jawab perawat terhadap tugas dan prinsip moral profesionalnya. Pasien menerima atau menolak suatu tindakan harus disadari oleh semua pihak yang terlibat, bahwa hal itu merupakan hak, ataupun otonomi pasien dan keluarga.

Pada kasus diatas dapat diputuskan dan disimpulkan, bahwa terjadi pelanggaran etik, dengan alasan-alasan dan informasi yang telah ditelaah, yaitu:
a.       Belum ada penjelasan yang lengkap dari perawat dan dokter (Tim) berkaitan dengan tindakan operasi yang akan dilakukan (tidak sesuai dengan SOP atau standar praktek keperawatan)
b.      Pasien dan keluarga tidak diberi kesempatan dan mendiskusikan mengenai penyakit, akibat dan tindakan-tindakan yang akan dilakukan terhadapnya
c.       Berdasarkan kajian dan hasil analisa kasus bahwa hubungan dokter, perawat dan psien tidak sesuai dengan harapan kode etik keperawatan (PPNI)
d.      Terdapat pelanggaran nilai-nilai moral dan professional perawat, meliputi, otonomi, altruism, justice, truh dan lainya
e.       Terdapat pelangaran hak-hak pasien, yaitu hak mendapatkan informasi yang valid dan terkini

Dengan alasan-alasan tersebut dan telah melalui langkah-langkah penyelesaian etik maka Komite etik di Rumah Sakit tersebut harus menentukan tindakan dengan hati-hati dan terencana sesuai tingkat pelanggaran etik yang dilakukan baik terhadap dokter, perawat primer (perawat A) dan kepala ruangan, masing-masing perlu mendapatkan beberapa peringatan atau bentuk pembinaan sesuai tingkat pelanggaran etik masing-masing.




BAB IV
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Keperawatan sebagai suatu profesi bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas pelayanan/asuhan keperawatan yang diberikan. Oleh sebab itu pemberian pelayanan/asuhan keperawatan harus berdasarkan pada landasan hukum dan etika keperawatan. Standar asuhan perawatan di Indonesia sangat diperlukan untuk melaksanakan praktek keperawatan, sedangkan etika keperawatan telah diatur oleh organisasi profesi, hanya saja kode etik yang dibuat masih sulit dilaksanakan dilapangan karena bentuk kode etik yang ada masih belum dijabarkan secara terinci dan lengkap dalam bentuk petunjuk tehnisnya.

Etik merupakan kesadaran yang sistematis terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan, etik bicara tentang hal yang benar dan hal yang salah dan didalam etik terdapat nilai-nilai moral yang merupakan dasar dari prilaku manusia (niat). Prinsip-prinsip moral telah banyak diuraikan dalam teori termasuk didalamnya bagaimana nilai-nilai moral di dalam profesi keperawatan. Penerapan nilai moral professional sangat penting dan sesuatu yang tidak boleh ditawar lagi dan harus dilaksanakan dalam praktek keperawatan.

Setiap manusia mempunyai hak dasar dan hak untuk berkembang, demikian juga bagi pasien sebagai penerima asuhan keperawatan mempunyai hak yang sama walaupun sedang dalam kondisi sakit. Demikian juga perawat sebagai pemberi asuhan keperawatan mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Kedua-duannya mempunyai hak dan kewajiban sesuai posisinya. Disinilah sering terjadi dilema etik, dilema etik merupakan bentuk konflik yang terjadi disebabkan oleh beberapa factor, baik faktor internal dan faktor eksternal, disamping itu karena adanya interaksi atau hubungan yang saling membutuhkan. Oleh sebab itu dilema etik harus diselesaikan baik pada tingkat individu dan institusi serta organisasi profesi dengan penuh tanggung jawab dan tuntas.

Penyelesaian dilema etik harus mempunyai kerangka berfikir yang jelas sehingga keputusan yang diambil dapat memberi kepuasan terhadap semua pihak baik pemberi dan penerima asuhan keperawatan. Banyak teori yang membahas dan membuat kerangka penyelesaian masalah etik, tetapi penyelesaian secara umum bila terjadi kasus etik adalah sebagai berikut; melakukan peninjauan kembali terhadap kejadian, memanggil saksi-saksi, mengkaji dan mengidentifikasi pelanggaran etik yang dilakukan, dan menetapkan sangsi terhadap pelanggaran atau memberikan rehabilitasi bila tidak terbukti melanggar etik. Semua hal tersebut yang penting adalah bagaimana masalah dilema etik dapat diputuskan dengan baik dan memuaskan semua pihak.

Beberapa kerangka pembuatan dan pengambilan keputusan dilema etik diatas dapat diambil suatu garis besar langkah-langkah kunci dalam pengambilan keputusan, yaitu: Klarifikasi dilema etik, baik pertanyaan fakta dan komponen nilai etik yang seharusnya, Dapatkan informasi yang lengkap dan terinci, kumpulkan data tambahan dari berbagai sumber, bila perlu ada saksi ahli berhubungan dengan pertanyaan etik dan apakah ada pelanggaran hukum/legal, Buatlah beberapa alternatif keputusan dan identifikasi beberapa alternative tersebut dan diskusikan dalam suatu tim (komite etik), Pilih dari beberapa alternative dan paling diterima oleh masing-masing pihak dan buat suatu keputusan atas alternative yang dipilih, dan Laksanakan keputusan yang telah dipilih bila perlu kerjasama dalam tim dan tentukan siapa yang harus melaksanakan putusan.

B.     Saran
1.      Pentingnya membuat standar praktek keperawatan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
2.      Perlunya peraturan atau perundang-undangan yang mengatur dan sebagai bentuk pelindungan hukum baik pemberi dan penerima praktek keperawatan
3.      Kode etik di Indonesia yang sudah ada perlu didukung dengan adanya perangkat-perangkat aturan yang jelas agar dapat dilaksanakan secara baik dilapangan.
4.      Keputusan dilema etik perlu diambil dengan hati-hati dan saling memuaskan dan tidak merugikan bagi pasien, maka perlu dibentuk komite etik disetiap Rumah Sakit dan bila perlu disetiap ruang ada yang mengawasi dan mengontrol pelaksanaan etik dalam praktek keperawatan.
5.      Perlunya sosialisai yang luas tentang kode etik profesi keperawatan dan bila perlu diadakan pelatihan yang bersifat review tentang etika keperawatan secara periodic dan tidak terbatas.
6.      Penyelesaian yang terbaik bila terdapat kasus etik, seperti pada kasus Ny.M, penting adanya bentuk koordinasi dan kolaborasi yang jelas antara tim pengelola pasien dan kasus tersebut dapat diselesaikan didalam tim/komite etik yang ada di Rumah Sakit bersangkutan.




Daftar Referensi

Craven & Hirnle. (2000). Fundamentals of nursing. Philadelphia. Lippincott.

Canadian Nurses Association (1999). Code of Ethics. For Registered Nurses: Otawa, Canada: CNA.

Huston, C.J, (2000). Leadership Roles and Management Functions in Nursing; Theory and Aplication; third edition: Philadelphia: Lippincott.

Husted Gladys L. (1995). Ethical Decision Making in Nursing, 2nd ed, St.Louis: Mosby.

Kozier. (2000). Fundamentals of Nursing : concept theory and practices.  Philadelphia. Addison Wesley.

Leah curtin & M. Josephine Flaherty (1992). Nursing Ethics; Theories and Pragmatics: Maryland: Robert J.Brady CO.

Priharjo, R (1995). Pengantar etika keperawatan; Yogyakarta: Kanisius.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia. (1999, 2000). Kode Etik Keperawatan, lambing dan Panji PPNI dan Ikrar Perawat Indonesia, Jakarta: PPNI

Redjeki, S. (2005). Etika keperawatan ditinjau dari segi hukum. Materi seminar tidak diterbitkan.

Staunton, P and Whyburn, B. (1997). Nursing and the law. 4th ed.Sydney: Harcourt.

Soenarto Soerodibroto, (2001). KUHP & KUHAP dilengkapi yurisprodensi Mahkamah Agung dan Hoge Road: Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada.

 Tonia, Aiken. (1994). Legal, Ethical & Political Issues in Nursing. 2nd Ed. Philadelphia. FA Davis.


2 komentar: