Powered By Blogger

Rabu, 28 Desember 2011

laporan pendahuluan gejala cardinal


PEMERIKSAAN GEJALA CARDINAL
        I.            PENGERTIAN
Merupakan pemeriksaan dengan cara mengukur denyut nadi melalui perabaan pada nadi, pemeriksaan dengan cara mengukur tekanan darah dengan menggunakan spignomanometer, pemeriksaan pernafasan dengan cara menghitung jumlah/frekuensi, pemeriksaan suhu badab pasien dengan menggunakan thermometer,
     II.            TUJUAN
·        Menggambarkan fungsi tubuh secara umum dengan tepat
·        Mengetahui kelainan fungsi tubuh yang tak dapat diamati
   III.            TAHAP PRE INTERAKSI
Persiapan alat:
Ø  Sarung tangan
Ø  Termometer dalam tempatnya
Ø  3 botol berisi larutan sabun, desinfektan & air bersih
Ø  Bengkok
Ø  Tissue/kas
Ø  Polse toler/jam tangan
Ø  Tensi meter lengkap
Ø  Stetoskop
Ø  Tersedia buku catatan
Ø  Alat-alat lengkap tersimpan dalam baki dengan memakai alas
Ø  Lembar observasi
Ø  Alat tulis (bolpoin merah,biru,hitam)
  IV.            TAHAP ORIENTASI
Ø  Berikan salam dengan menyebut nama
Ø  Identifikasi klien
Ø  Menjelaskan tujuan dan prosedur tindakan
Ø  Menjaga privacy dengan menutup pintu/korden atau sketsel disekeliling tempat tidur pasien
     V.            TAHAP KERJA
MENGUKUR SUHU AKSILA
Ø  Perawat mencuci tangan dan memekai sarung tangan
Ø  Menurunkan air raksa sampai reservoir
Ø  Bila perlu baju pasien dibuka jika ketiak pasien basah harus dikeringkan
Ø  Termometer dipasang tepat pada tangan ketiak dijepitkan lengan pasien dilipat didada
Ø  Setelah 10 menit termometer diangkat langsung dibaca dengan teliti & dicatat dibuku catatan suhu
Ø  Termometer dibersihkan dengan larutan sabun, memekai tissue/kas kmd dimasukkan kedalam larutan desinfektan 5% selama 3 menit lalu bersihkan dengan tissue, masukkan kedalam air bersih & dikeringkan dengan tissue lagi
Ø  Air raksa diturunkan dan dimasukkan kedalam tempatnya
MENGUKUR DENYUT NADI & PERNAFASAN
Ø  Pengaturan posisi pasien berbaring/duduk
Ø  Menentukan tempat pengukuran nadi dengan menggunakan 3 jari (telunjuk,tengah dan manis)
Ø  Menghitung denyut nadi dalam 1 menit (dengan jam jarum detik)
Ø  Kemudian menghitung pernafasan tanpa diketahui pasien selama 1 menit
Ø  Adanya komunikasi dengan pasien
MENGUKUR TEKANAN DARAH
Ø  Mengatur posisi tidur terlentang/semi fowler
Ø  Lengan baju dibuka/digulung
Ø  Manset transmeter dipasang pada lengan atas 3 jari dari siku/2,5 cm dari arteri brachialis: pipa karet berada diluar lengan
Ø  Manset dipasang tidak terlalu kuat/longgar(masih bias dimasukkan 1 jari)
Ø  Pompa manometer dipasang
Ø  Meraba denyut nadi brachialis
Ø  Meletakkan stetoskop pada daerah arteri brachialis
Ø  Sekrup balon karet ditutup, pengunci air raksa dibuka
Ø  Memompa balon karet pelan-pelan sampai denyut nadi brachialis tidak terdengar kemudian menaikkan air raksa sekitar 20 mmHg
Ø  Sekrup balon dibuka perlahan-lahan (2-3 mmHg tiap denyutan pandangan mata sejajar dengan tinggi air raksa) sambil mendengar bunyi khorotkof untuk menentukan systole dan diastole
Ø  Manset dibuka & digulung, air raksa ditutup, transmater ditutup dengan rapi
Ø  Lengan baju ditutup kembali
Ø  Desinfeksi bagian ear piece & diafragma stetoskop dengan kapas alkhohol
  VI.            TAHAP TERMINASI
Ø  Merapikan alat-alat
Ø  Lepas sarung tangan dan mencuci tangan
VII.            DOKUMANTASI
Catat tindakan yang telah dilakukan dan respon klien terhadap tindakan yang telah dilakukan

Rabu, 14 Desember 2011

transfusi darah menurut islam dan kesehatan



1.1.      Pengertian Transfusi Darah
Transfuse darah adalah penginjeksian darah dari seseorang (yang disebut donor) ke dalam system peredaran darah seseorang yang lain (yang disebut resepien). Transfuse darah tidak pernah terjadi kecuali setelah ditemukannya sirkulasi darah yang tidak pernah berhenti dalam tubuh.
Ada empat golongan darah yang utama, yaitu A, B, AB dan O. perbedaan di antara golongan-golongan ini ditenrukan oleh ada tidaknya dua zat utama (yaitu A dan B) dalam sel darah merah, serta oleh ada tidaknya dua unsur (yaitu unsur anti-A dan unsur anti-B) dalam serum darah tersebut. Perlu dicatat bahwa ;walaupun serum dan plasma itu mirip, tetapi perbedaan antara keduanya adalah bahwa dalam serum, fibrinogen dan kebanyakan factor-faktor penggumpalan lainnya tidak ada. Jadi, serum ini sendiri tidak dapat menggumpal karena ia tidak memiliki factor-faktor penggumpal tersebut, yang ada adalah di dalam plasma darah.
Seseorang yang bergolongan darah O di kenal sebagai donor universal, Karena sel darah merah orang ini tidak mengandung zat kimia A maupun B. tetapi, orang ini tidak dapat menerima darah orang lain kecuali yang bergolongan O, karena serum darahnya berisi unsure anti-A dan anti-B sekaligus. Disisi lain, seseorang yang bergolangan darah AB dapat menerima transfuse darah dari donor kelompok manapun, sehingga ia disebut sebagai resepien universal, tetapi ia hanya dapat menyumbangkan darahnya pada orang lain yang segolongan darah AB.

3.1.1.            Indikasi-indikasi Transfusi Darah
Pada dasarnya, ada dua alas an umum mengapa perlu dilakukan transfusi darah pada seseorang, yaitu :
1.      Kehilangan darah : kehilangan darah dapat mengakibatkan kurangnya volume darah yang mengalir dalam tubuh. Beberapa faktor yang menyebabkan, antara lain :
1)      Pendarahan akibat luka-luka, atau dalam kasus korengan, radang usus, atau persalinan.
2)      Luka-luka, luka bakar, dan pembengkakan akibat kecelakaan.
3)      Operasi, seperti operasi jantung, dan operasi-operasi bedah lainnya.
4)      Ketidak cocokan darah antara ibu dan anak. Dalam kasus ini, transfusi pertukaran harus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa si anak.
5)      Anemia akut dan kronis, serta kekacauan system pembekuan darah, seperti hemophilia.

2.      Kekurangan unsur penting dalam darah, seperti pada kasus-kasus :
1)      Pasien anemia yang menderita kekurangan sel darah merah, hanya membutuhkan transfusi sel darah merah saja.
2)      Pasien hemophilia, sebagai akibat dari kekacauan system pembekuan darah, beresiko pada timbulnya anaemia dan kehilangan darah yang berbahaya ketika mengalami luka sekecil apapun, dikarenakan oleh proses pembekuan darah yang terlalu lambat. Sehingga, dalam upaya menahan pendarahan, si pasien harus mendapatkan transfuse plasma darah. Atau, si pasien dapat diinjeksi dengan AHF (anti haemophilic factor).

3.1.2.            Syarat-syarat Menjadi Pendonor
·         Umur 17-60 tahun( usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor bila mendapat izin tertulis dari orang tua).
·         Berat badan minimal 45 kg.
·         Temperatur tubuh: 36,6 – 37,5 derajat Celcius.
·         Tekanan darah baik yaitu sistole = 110 – 160 mmHg, diastole = 70 – 100 mmHg.
·         Denyut nadi teratur yaitu sekitar 50 – 100 kali/ menit.
·         Hemoglobin Perempuan minimal 12 gram, sedangkan untuk pria minimal 12,5 gram.
·         Jumlah penyumbangan per tahun paling banyak lima kali dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya tiga bulan. Keadaan ini harus sesuai dengan keadaan umum donor.

3.1.3.            Orang-orang yang Tidak Boleh Menjadi Pendonor
·         Pernah menderita hepatitis B.
·         Dalam jangka waktu enam bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis.
·         Dalam jangka waktu enam bulan sesudah transfuse.
·         Dalam jangka waktu enam bulan sesudah tato/tindik telinga.
·         Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi.
·         Dalam jangka waktu enam bulan sesudah operasi kecil.
·         Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar.
·         Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, kolera, tetanus dipteria, atau profilaksis.
·         Dalam jangka waktu dua minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles, dan tetanus toxin.
·         Dalam jangka waktu satu tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic
·         Dalam jangka waktu satu minggu sesudah gejala alergi menghilang.
·         Dalam jangka waktu satu tahun sesudah transplantasi kulit.
·         Sedang hamil dan dalam jangka waktu enam bulan sesudah persalinan.
·         Sedang menyusui.
·         Ketergantungan obat.
·         Alkoholisme akut dan kronis.
·         Mengidap Sifilis.
·         Menderita tuberkulosis secara klinis.
·         Menderita epilepsi dan sering kejang.
·         Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang akan ditusuk.
·         Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya kekurangan G6PD, thalasemia, dan polibetemiavera.
·         Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang berisiko tinggi mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, dan pemakai jarum suntik tidak steril).
·         Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan saat donor darah.

1.2.      Hukum Islam Mengenai Transfusi Darah
                  3.2.1.            Penerima Donor (Recipient)
Para ulama menggolongkan donor darah sebagaimana “makan” bukan “berobat”. Dengan demikian, pada hakikatnya, orang yang melakukan donor darah dianggap telah memasukkan makanan berupa darah ke dalam tubuhnya. Untuk itu, ulama memberikan batasan, bahwa donor darah diperbolehkan jika dalam kondisi darurat. Dalil dalam masalah ini adalah firman Allah,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah ….” (Q.s. Al-Maidah:3).

Kemudian, di akhir ayat, Allah menyatakan,
فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Barang siapa berada dalam kondisi terpaksa karena kelaparan, (lalu) tanpa sengaja (dia) berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ….” (Q.s. Al-Maidah:3)

Allah memperbolehkan hamba-Nya untuk memakan makanan yang diharamkan jika dalam kondisi terpaksa, karena kelaparan. Dalam kondisi yang sama, orang sakit yang hendak menyelamatkan nyawanya, diperbolehkan untuk memasukkan darah ke dalam tubuhnya, karena kondisi terpaksa.

                  3.2.2.            Pendonor
Seseorang diperbolehkan melakukan donor darah, selama proses donor tersebut tidak membahayakan dirinya. Dalil dalam masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لا ضرر ولا ضرار
Tidak boleh menimbulkan bahaya atau membahayakan yang lain.” (H.r. Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni; dengan derajat hasan) (Disimpulkan dari fatwa Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh).
Al Quran dan sunnah tidak membahas masalah transfuse darah. Tetapi, menurut berbagai prinsip dan ajaran umum yang terdapat dalam sumber-sumber orisinil islam, darah yang mengalir (dam masfuh) selalu dianggap sebagai benda najis. Selain itu, islam melarang para pemeluknya untuk mengkonsumsi darah. Diantara makanan yang di kategorikan haram di konsumsi yang disebut dalam Al quran adalah dam masfuh yang artinya arah yang mengalir, dan dalam Firman Allah SWT dalam surat Al-An’am 6:145 yang artinya : Katakan (Hai Muhammad) : Aku tidak menemukan dalam apa yang telah diwahyukan kepadaku sesuatu yang terlarang untuk dimakan oleh seseorang yang ingin memakannya, kecuali daging bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi.
                  3.2.3.            Peraturan Hukum Menurut Beberapa Tokoh
1.      Menurut Mufti Syafi
Mufti Syafi menetapkan bahwa dengan mempertimbangkan kelonggaran dan kemudahan yang diberikan syariat bagi kondisi-kondisi luar biasa yaitu yang mengancam jiwa, dan bagi upaya pengobatan, maka transfuse darah hukumnya boleh (ja’iz). Pada penjelasan yang lain Muft Syafi menerangkan bahwa darah diambil dengan jarum, tanpa mengiris bagian tubih manapun lalu di transfusikan kedalam tubuh orang lain untuk memperpanjang hidupnya.
Muft Syafi juga berpendapat bahwa meskipun darah termasuk benda najis, namun mendonorkan darah untuk di transfusikan pada orang lain hukumnya adalah boleh atas dasar keterdesakan, dan hal ini termasuk dalam kategori memanfaatkan benda terlarang sebagai obat. Pembolehan ini, kata dia, harus dibatasi menurut ketentuan-ketentuan berikut :
a.       Transfuse darah hanya boleh dilakukan jika ada kebutuhan yang mendesak untuk itu.
b.      Transfuse darah juga boleh dilakukan ketika tidak membahayakan nyawa si pasien tetapi, dalam pandangan dokter yang berkompeten, pasien tidak mungkin disembuhkan tanpa transfuse darah.
c.       Jika memungkinkan, lebih baik untuk memilih cara yang tidak melibatkan transfuse darah.
d.      Transfuse darah tidak di perbolehkan jika tujuannya hanya untuk peningkatan kesehatan.

2.      Menurut Syekh Ahmad Fahmi Abu Sinnah
Pengambilan darah dari tubuh donor dan pentransfusiannya ke dalam tubuh resepien sama sekali tidak merusak martabat manusia. Justru tindakan semacam ini dapat meningkatkan martabat manusia, Karena menolong sesame manusia adalah sesuatu yang mulia, apalagi menolong orang yang terancam jiwanya.
Hak seseorang atas darahnya menjadi hilang tatkala ia menyetujui untuk mendonorkannya. Namun, hokum islam melarang seseorang untuk mendonorkan darahnya bila tindakannya itu bisa berakibat buruk pada keselamatan dan kesehatannya. Jadi syarat-syarat berikut ini harus terpenuhi, yaitu :
a.       Donor secara ikhlas berniat mendonorkan darahnya.
b.      Tidak ada bahaya serius yang mengancam jiwa atau kesehatan donor akibat transfuse itu.
c.       Harus sudah dipastikan bahwa tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan nyawa resipien kecuali dengan transfuse.
d.      Derajat keberhasilan melalui cara pengobatan ini diperkirakan tinggi.

3.      Menurut Dr. Abd al-Salam al-Syukri
Transfuse darah merupakan praktik yang diperbolehkan dan bergantung pada hal-hal berikut :
a.       Donor tidak boleh menuntut imbalan financial dalam bentuk apapun.
b.      Hidup donor sama sekali tidak terganggu setelah darah tidak diambil dari tubuhnya.
c.       Donor harus bebas dari segala macam penyakit menular, dan ia tidak menderita kecanduan sesuatu.

4.      Menurut Syekh Jad al-Haqq
Syariat memperbolehkan mengambil manfaat dari tubuh seseorang seperti darah dan mentransfusikannya pada tubuh orang lain sebagai sebuah cara pengobatan, dengan syarat bahwa tidak ada lagi cara pengobatan lain yang bisa di tempuh.

1.3.      Manfaat Transfusi Darah Menurut Medis
1.      Mengetahui golongan darahnya.
2.      Mengetahui tekanan darah secara berkala (tiga bulan sekali) pada setiap akan menyumbangkan darahnya.
3.      Dapat memperbarui darah di tubuhnya, karena telah menyumbangkan darahnya sebanyak 350 cc. Kemudian memperoleh darah yang baru pada bulan berikutnya.
4.      Mengganti sel-sel darah merah yang telah bermetabolisme secara teratur, Sel darah merah dibentuk dalam tubuh oleh hati, ginjal.
5.      Sarana amal kemanusiaan bagi yang sakit, kecelakaan, operasi dll(setetes darah merupakan nyawa bagi mereka).
6.      Orang yang aktif donor jarang terkena penyakit ringan maupun berat.
7.      Pemeriksaan ringan secara triwulanan meliputi Tensi darah, kebugaran (Hb), gangguan kesehatan (hepatitis, gangguan dalam darah dll).
8.      Mencegah stroke (Pria lebih rentan terkena stroke dibanding wanita karena wanita keluar darah rutin lewat menstruasi kalau pria sarana terbaik lewat donor darah aktif).
9.      Dapat tidur nyenyak.
10.  Nafsu makan bertambah.